Jumat, 03 Oktober 2014

Kisi Kisi UTS Studi Fiqih Tahun 2013





PREDIKSI :
NO 1a :

1. Syariat Islam (Arabشريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. 

CONTOH : 

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Al-Hadist

Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
  • Shaheh
  • Hasan
  • Dhaif (lemah)
  • Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertamaSyara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

NO 1b :

http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/ushul-fiqh-pengertian.html

NO 1c :

http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-mengenal-studi-fiqih.html

No 2a :

Wajib dalam bahasa Arab adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Contoh aktivitas


No 2b :

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas


No 2c :

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabattentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebutsunnatullah (hukum alam).

Etimologi

Sunnah (سنة ˈsunnah, plural سنن sunan) adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan".[1] Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Para penganut Sunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang dari tradisi dan komunitas (dari Muhammad)") atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.

No 2d :

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb)

No 2e :

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudlu di kamar mandi

No 2f :

SyubhatSyubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihadulama untuk menentukan status hukumnya.

Landasan hukum

Dari hadits yang terdapat dalam Shahihain dan juga dalam Arbain Nawawi :
”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
— Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Salah satu kaidah ushul fiqih berbunyi: "والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة" Wal aslu fi ‘adatinal ibahati hatta yajii u soriful ibahah “Dan hukum asal dari sesuatu adalah boleh (halal), sampai ada dalil (nash) yang memalingkan dari hukum asal (menjadi haram)“.

Kategori Syubhat menurut pendapat ulama

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."
Ibnu Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”
Al-Shan'ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Contoh Syubhat Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)


1) Keutamaan Sedekah,
  • Karena adanya beberapa oknum yang melakukan tindakan penipuan atas nama agama dibalik lembaga sosial, banyak masyarakat yang ragu bahkan enggan untuk bersedakah.
  • Ketika ada kotak Amal bantuan pembangunan Masjid yang ada dipinggir jalan, banyak Kaum muslimin yang malu Untuk bersedekah dikerenakan merasa Hal tersebut menunjukkan Agama islam adalah Agama peminta-minta.
 2) Penyalahgunaan Kata “Allah Mencintai Keindahan"
  • Banyak Muslimah yang Mengumbar Auratnya, karena mengatakan bentuk mereka mensyukuri Segala kenikmatan dan keindahan Fisik yang Allah berikan adalah dengan menjaga dan menampakkannya (tidak menyembunyikan nikmat-Nya).
3) Syubhat Kebersihan Sebagian dari Iman,
  • Banyak Umat Islam yang seringkali menunda bahkan tidak Shalat, Apabila mereka telah  selesai mengerjakan pekerjaan yang menyebabkan mereka berkeringat.. dengam Alasannya, karena mereka merasa tidak Suci, dan mereka akan sholat setelah Mandi.
  • Berwudhu Adalah salah satu bentuk menyucikan diri sebelum sholat. Lantas kenapa banyak Orang yang bersuci di tempat kotor penuh najis (Kamar Mandi/WC), dengan air yang juga  belum jelas kesuciannya untuk Bersuci ??
4) Syubhat dari Media Elektronik,
  • Banyak beredar dalam Iklan Televisi yang mengadakan Audisi menjadi pemain sinetron, hanya dengan Syarat Memiliki Rambut yang indah terurai. Hal ini menarik perhatian Muslimah untuk berbondong-bondong memamerkan auratnya..
  • Banyak Acara Televisi yang mengajarkan Ilmu Agama Islam dengan Keliru,
Contohnya ; 
  • Sakinah (Pencitraan Akhwat Bercadar yang Murahan)
  • Pesantren dan Rock n’ Roll (Pesantren senang Musik)
  • Ketika Cinta Bertasbih (Syubhat Berpoligami)
  • Ayat-Ayat Cinta (Tidak Ada Batasan pergaulan Antara Laki-Laki dan Wanita)
  • Islam KTP (Pencitraan Wajah Kaum Muslimin Islam yang beragam dan Negatif)
5) Syubhat Masalah Muslimah,
  • Wanita adalah Makhluk yang Indah, Bahkan keberadaannya selalu dihargai sehingga selalu Ada dalam iklan untuk meningkatkan Ratting penjualan barang.. Tak terkecuali iklan Rokok/Kopi.
  • Muslimah juga merasa harus menyuarakan demokrasi dalam aksi demonstrasi.
6) Syubhat Pemerintahan,
  • Tidak Ada batasan dalam Parlemen, sehingga Partai berlandaskan Agama Islam pun merasa perlu untuk merekomendasikan muslimah ikut didalamnya. Padahal Tugas Utama Wanita Adalah mengurusi Urusan Rumah Tangga.
No 2G :

Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan menurut ulama ushul diartikan dengan: 

الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ 

Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur. 

Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu: 

1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri. 

2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib, sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya. 

3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.

CONTOH :

1. Rukhshah diberikan kepada wanita untuk meninggalkan shalat ketika sedang haid atau nifas, tidak berpuasa ketika hamil atau menyusui.
2. "Jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". [al-Baqarah/2:184].
3.Bolehnya meninggalkan shalat jumat karena uzur musafir atau sakit tetapi menggantinya dengan shalat zuhur.

No 2h : 

Pengertian rukun
  • Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan seperti membaca al fatihah dalam shalat.
Rukun Shalat
  1. Niat
  2. Takbiratul ikhram
  3. Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
  4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
  5. Rukuk dengan tumakninah
  6. I’tidal dengan tumakninah
  7. Sujud dua kali dengan tumakninah
  8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
  9. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
  12. Membaca saam yang pertama
  13. Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut

No 2i :


Pengertian syarat
  • Syarat adalah sesuatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu seperti berwudhu sebelum shalat.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah baligh dan berakal
  3. Suci dari hadist
  4. Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat
  5. Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
  6. Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
  7. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
  8. Menghadap kiblat

No 2j :

Sah adalah salah satu dari hukum Islam. Sah adalah sesuatu perkara yang dilakukan sesuai dengan hukum syariat. 

Contoh :
Seperti salat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syaratnya, maka sah shalatnya.


No 2k :

Batal adalah salah satu dari hukum Islam. Batal adalah sesuatu perkara yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum syariat. Seperti salat yang dikerjakan dengan rukun dan syarat yang tidak sesuai.

Contoh : melakukan shalat tanpa penyempurnaan rukun ( misalkan tidak ada gerakan di antara salah satunya gerakan rukuk atau sujud dll)

NO 3A :
Dalam al-Qur’an banyak digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum, sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya adalah:
فما ل هؤلاء  القوم  لا يكادون  يفقهون  حديثا
“Mengapa kaum munafiq itu hampir tidak dapat memahami hakikat kebenaran…”. (QS. Al-Nisa`: 78)

NO 3B :
sabda Rasulullah SAW:
من يرد  الله  خيرا  يفقهه في  الدين
“Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, niscaya Allah akan berikan kepadanya mengerti tentang agama”.
Jelaslah bahwa kata al-Fiqh menurut bahasa, dari semua ayat dan hadits di atas, berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah, ‘ibadah, mu’amalah dan akhlak.
Lengkapnya :
http://khoerunisakhakiki.wordpress.com/2013/03/08/fiqh-dan-ushul-fiqh/
NO 4A :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-alquran.html

NO 4B :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-sunnah.html

NO 4C :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-ijma.html

NO 4D :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-qiyas.html

NO 4E :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-maslahah.html

NO 4F :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-urf.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar