Selasa, 02 Desember 2014

Tutorial Rangkaian Berjalan Menggunakan Digital Works





Assalamualaikum
Kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai rangkaian berjalan pada digital works. Disini saya membuat rangkaian dengan inputan 4 bit 0000-1111 dengan 16 kombinasi dengan led 5x7 (6 Bit)
Hal pertama yang harus dilakukan adalah :
      1.       Membuat Rancangan Animasi 16 kombinasi pada Excel





      2.       Bagi Tabel dalam 6 kolom (Sesuai dengan animasi)


   3.       Buat tabel A ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel  A  ini berarti diisi mulai dari clock 0101-dst, lalu diisi clock 0101 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )

    4.       Buat tabel B ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel B ini berarti diisi mulai dari clock 0100-dst, lalu diisi clock 0100 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )


     5.       Buat tabel C ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel C ini berarti diisi mulai dari clock 0011-dst, lalu diisi clock 0011 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )


      6.       Buat tabel D ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel D ini berarti diisi mulai dari clock 0010-dst, lalu diisi clock 0010 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )
      7.       Buat tabel E ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel E ini berarti diisi mulai dari clock 0001-dst, lalu diisi clock 0001 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )


      8.       Buat tabel F ( ini dari led 1-35, jadi diisinya berdasarkan lampu yang menyala, untuk tabel F ini berarti diisi mulai dari clock 000-dst, lalu diisi clock 0000 dari led 1-35 itu yang menyala yang mana (huruf D), dan seterusnya )

      9.       Lalu diminisasi fungsi tersebut hingga sesederhana mungkin



Tabel C, D, E, F menyusul :D

     10.   Setelah itu buat rangkaiannya dengan membuat 6 tabel sesuai dengan hasil minimisasinya :

A.      Tabel 1
Buat Macro Seperti ini :
1.       Rangkai Counter Naik Asinkron
2.       Beri tag device masing masing (1-8)
3.       Buat Macro dengan polygon lalu bentuk sesuka hati lalu beri 8 pin pada bawah polygon seperti gambar berikut, lalu klik kanan tag device 1 pada counter naik asinkron, pilih template editor, lalu klik pin 1 lalu pilih assosiate with tag, lakukan sampai dengan pin 8. Lalu simpan dengan nama sesuka hati anda ( disini saya namakan counter ) 

    

4.       Bila ingin memanggil macro agar bisa ditaruh di tabel, pilih parts centre lalu pilih macro yang sudah kita buat tadi (counter).  Pilih dan drag ke area kerja digital works. Dan muncullah macro yang sudah kita buat tadi. 

 

5.       Lalu rangkai rangkaian tabel 1 – 6 dengan menempatkan macro sebagai nilai (A,A’,B,B’,C,C’,D,D’) sebagai inputan seperti gambar berikut ini :



6.       Diberi tag device agar bisa tersambung dengan led dengan cara :
A.      Beri 35 tag device pada area kerja digital works (disebelah led), lalu assosiate-kan dengan 35 pin pada template editor. Lakukan begitu juga sampai dengan rangkaian tabel ke 6
7.       Lalu buat kelas baru untuk menampilkan rangkaian berjalan dengan menambahkan led 5x7 sebanyak 6 kali dan tag device yang diambil dari parts centre tabel 1-6 lalu disambungkan sesuai dengan lednya :




8.       Dan jadilah rangkaian berjalan ini :

bila ada pertanyaan, silahkan komentar dibawah ini ^_^. bismillah semoga bermanfaat.

Kamis, 16 Oktober 2014

Latihan Jawaban Soal UTS Praktikum Rangkaian Digital 2014 - Paket A

Saya Berikan Kisi Satu Soal Saja, Ini adalah Paket A. Silahkan Dipelajari Sendiri untuk yang lainnya, intinya sama kok ;) 

ini prinscreen filenya :






langkah2 pembuatannya :

1. buat tabel, tentukan berapa bit yang akan dibuat, disini saya membuat 8bit karena terdiri dari 8 karakter, berarti tabel abc mulai 000-111.
2. berapa led yang dipkai, disini saya memakai led 4x3 . jadi ada 12 peta karnaugh nanti yang akan diminimisasi.
3. setelah itu, isi tabel 1-12 berdasarkan lampu nyala atau tidak, lampu nyala indikatornya 1 sedang mati 0, seperti bit 1, berarti diisi 1=0, 2=1, 3=0, 4=1, 5=1, dst
4. stelah itu, minimisasi setiap baris 1-12 tadi dengan peta karnaugh, seperti ini :




5. masukkan hasil dalam tabel

6. lalu seleksi, bila ada yang sama, jadikan satu, sehingga hanya sedikit gerbang nanti yang akan dipkai agar lebih efisien :)

lihat (Ringkasan Led) 



7. setelah itu buat di digital works 

ini print screen digital works nya :









yang agak mbulet itu bikin gerbangnya, bila ada salah satu saja, teliti lagi minimisasi peta karnaugh nya :)
contohnya yah : yang gerbang 1 itu berarti dari hasil A+C, yang gerbang 2 itu berarti dari hasil -A-C + AC + AB .. :)

udah, beres :)

ini bila ingin download format digital worknya + pekerjaan excel ku :)

Jumat, 03 Oktober 2014

Grafika Komputer - Download Modul

Introduction to Computer Graphics Using Java 2D and 3D.pdf

dapat didownload disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/778f8a7a-d197-4609-9375-b2c819718207/e2aca79432b3960ee59b22d76c9116c2

Praktikum Pemrograman WEB - Download Modul

dapat didownload disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/2337bf0b-f992-4585-88f5-8d3584b11ecb/6f5ccf01ee7f0f4c95238ba996d2e271

Praktikum Pemrograman WEB - Modul 1

A. TUGAS PENDAHULUAN




1. Berdasarkan sifat kontentnya, Website dibedakan menjadi berapa? Sebutkan dan jelaskan.



2. Apa pengertian HTML? tuliskan struktur penulisan tag HTML.



3. Apa yang anda ketahui tentang HTML5? Jelaskan dan tuliskan struktur penulisan tag HTML5 


4. Tuliskan contoh tag HTML beserta fungsi atau kegunaannya, Minimal 30 macam tag.

5. Tuliskan macam macam tag dalam HTML5, dan apa kegunaannya.

6. Apa yang anda ketahui tentang CSS? Tuliskan format penulisan CSS.

7. Sebutkan beberapa cara penempatan kode CSS.

8. Sebutkan beberapa macam selector CSS (Minimal 4)? Tuliskan contohnya


JAWABAN TUGAS PENDAHULUAN

1. Berdasarkan sifatnya website dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Website Dinamis,

Website Dinamis merupakan website yang isi kontennya dapat diperbarui tanpa harus melakukan penambahan code dalam sistem website tersebut. Karena didalam website Dinamis sudah tertanam sebuah sistem CMS (content management system). Sistem CMS ini Berfungsi sebagai sarana untuk menambah, memperbarui atau menghapus konten website. CMS ini biasanya dioperasikan oleh seorang admin website yang bertanggung jawab dan memiliki akses dan tanggung jawab terhadap isi konten website. Website Dinamis dipergunakan untuk sebuah website yang memiliki data yang harus terus diperbarui.

b. Website Statis, website statis adalah website yang kontentnya tidak bisa dirubah secara fleksibel dan perlu melakukan code ulang untuk merubah isi konten didalam website tersebut. Website statis tidak memiliki CMS, biasanya website jenis ini banyak dipergunakan untuk website yang tidak memerlukan perubahan konten yang cukup sering.


2. HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi.

Struktur Penulisan HTML :

<html>
<head><title> Judul dari halaman web </title></head>
<body> isi dokumen yang akan ditampilkan dalam web </body>
</html>

3. HTML5 adalah sebuah bahasa markah untuk menstrukturkan dan menampilkan isi dari Waring Wera Wanua, sebuah teknologi inti dari Internet. HTML5 adalah revisi kelima dari HTML (yang pertama kali diciptakan pada tahun 1990dan versi keempatnya, HTML4, pada tahun 1997[1]) dan hingga bulan Juni 2011 masih dalam pengembangan. Tujuan utama pengembangan HTML5 adalah untuk memperbaiki teknologi HTML agar mendukung teknologi multimedia terbaru, mudah dibaca oleh manusia dan juga mudah dimengerti oleh mesin.

Struktur Penulisan HTML5 :

<!DOCTYPE html>
<html lang="en">
<head>
<meta charset="utf-8">
<title>title</title>
<link rel="stylesheet" href="style.css">
<script src="script.js"></script>
</head>
<body>
<!-- page content -->
</body>
</html>

4. TAG HTML :





5. macam macam tag dalam HTML5






STUDI FIQIH - Sejarah Perkembangan Fiqih di Indonesia

Sejarah Perkembangan Fiqih di Indonesia

Download Hasil Presentasi saya dan teman saya disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/031428ff-0188-448c-bf68-9276ea1f11ab/2035b235852791389ce71264cb069317

Studi Fiqih - Sunnah

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabattentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebutsunnatullah (hukum alam).

Etimologi

Sunnah (سنة ˈsunnah, plural سنن sunan) adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan". Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Para penganut Sunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang dari tradisi dan komunitas (dari Muhammad)") atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.

Studi Fiqih - Urf

Urf atau ‘Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.

Pengertian ‘Urf

Kata ‘Urf secara etimologi (bahasa) berasal dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) dengan arti sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain. Sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat. Kata ‘urf sering disamakan dengan kata adat, kata adat berasal dari bahasa Arab عَادَةٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu (عَادَ-يَعُوْدُ) mengandung arti perulangan. Oleh karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf pengertiannya tidak melihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Sedangkan Kata ‘Urf secara terminologi, seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidah berarti : Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.

Landasan hukum ‘Urf

‘Urf tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqih yang diambil dari intisari Al-Qur’an.
"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (Al-‘Urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh."
—QS. Al-A’raf: 199
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, yang manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Kata al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi bahwa seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum sesama manusia, baik dalam soal mu‘amalah maupun adat istiadat.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu selam tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.

Macam-macam ‘Urf

Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada tiga macam :

Dari segi objeknya

Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi. Adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
b. Al-‘urf al-‘amali. Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan masyrakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi dengan cara tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya tambahan.

Dari segi cakupannya

Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
a. Al-‘urf al-‘am adalah kebiasaan tertentu yang bersifat umum dan berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah dan masyarakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang tersebut. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua;
a. Al-‘urf al-Shahih (Yang sah). Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Dengan kata lain, 'urf yang tidak mengubah ketentuan yang haram menjadi halal atau sebaliknya. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
b. Al-‘urf al-fasid (Yang rusak). Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Kebalikan dari Al-'urf ash-shahih, maka adat dan kebiasaan yang salah adalah yang menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah memberatakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. [5] dan praktik seperti ini adalah praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.
Para Ulama sepakat, bahwa al-urf al-fasid ini tidak dapat menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum.

Permasalahannya

‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat adakalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya bertentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :

Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus

Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang dikandung nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.

Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat umum

Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut. Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi (ucapan) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hukum secara umum.

Kedudukan ‘urf

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf yang sah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syari'at. Baik yang menyangkut dengan ‘urf umum dan ‘urf khusus, maupun yang berkaitan dengan ‘urf lafazh dan ‘urf amal, dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’.