Kamis, 16 Oktober 2014

Latihan Jawaban Soal UTS Praktikum Rangkaian Digital 2014 - Paket A

Saya Berikan Kisi Satu Soal Saja, Ini adalah Paket A. Silahkan Dipelajari Sendiri untuk yang lainnya, intinya sama kok ;) 

ini prinscreen filenya :






langkah2 pembuatannya :

1. buat tabel, tentukan berapa bit yang akan dibuat, disini saya membuat 8bit karena terdiri dari 8 karakter, berarti tabel abc mulai 000-111.
2. berapa led yang dipkai, disini saya memakai led 4x3 . jadi ada 12 peta karnaugh nanti yang akan diminimisasi.
3. setelah itu, isi tabel 1-12 berdasarkan lampu nyala atau tidak, lampu nyala indikatornya 1 sedang mati 0, seperti bit 1, berarti diisi 1=0, 2=1, 3=0, 4=1, 5=1, dst
4. stelah itu, minimisasi setiap baris 1-12 tadi dengan peta karnaugh, seperti ini :




5. masukkan hasil dalam tabel

6. lalu seleksi, bila ada yang sama, jadikan satu, sehingga hanya sedikit gerbang nanti yang akan dipkai agar lebih efisien :)

lihat (Ringkasan Led) 



7. setelah itu buat di digital works 

ini print screen digital works nya :









yang agak mbulet itu bikin gerbangnya, bila ada salah satu saja, teliti lagi minimisasi peta karnaugh nya :)
contohnya yah : yang gerbang 1 itu berarti dari hasil A+C, yang gerbang 2 itu berarti dari hasil -A-C + AC + AB .. :)

udah, beres :)

ini bila ingin download format digital worknya + pekerjaan excel ku :)

Jumat, 03 Oktober 2014

Grafika Komputer - Download Modul

Introduction to Computer Graphics Using Java 2D and 3D.pdf

dapat didownload disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/778f8a7a-d197-4609-9375-b2c819718207/e2aca79432b3960ee59b22d76c9116c2

Praktikum Pemrograman WEB - Download Modul

dapat didownload disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/2337bf0b-f992-4585-88f5-8d3584b11ecb/6f5ccf01ee7f0f4c95238ba996d2e271

Praktikum Pemrograman WEB - Modul 1

A. TUGAS PENDAHULUAN




1. Berdasarkan sifat kontentnya, Website dibedakan menjadi berapa? Sebutkan dan jelaskan.



2. Apa pengertian HTML? tuliskan struktur penulisan tag HTML.



3. Apa yang anda ketahui tentang HTML5? Jelaskan dan tuliskan struktur penulisan tag HTML5 


4. Tuliskan contoh tag HTML beserta fungsi atau kegunaannya, Minimal 30 macam tag.

5. Tuliskan macam macam tag dalam HTML5, dan apa kegunaannya.

6. Apa yang anda ketahui tentang CSS? Tuliskan format penulisan CSS.

7. Sebutkan beberapa cara penempatan kode CSS.

8. Sebutkan beberapa macam selector CSS (Minimal 4)? Tuliskan contohnya


JAWABAN TUGAS PENDAHULUAN

1. Berdasarkan sifatnya website dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Website Dinamis,

Website Dinamis merupakan website yang isi kontennya dapat diperbarui tanpa harus melakukan penambahan code dalam sistem website tersebut. Karena didalam website Dinamis sudah tertanam sebuah sistem CMS (content management system). Sistem CMS ini Berfungsi sebagai sarana untuk menambah, memperbarui atau menghapus konten website. CMS ini biasanya dioperasikan oleh seorang admin website yang bertanggung jawab dan memiliki akses dan tanggung jawab terhadap isi konten website. Website Dinamis dipergunakan untuk sebuah website yang memiliki data yang harus terus diperbarui.

b. Website Statis, website statis adalah website yang kontentnya tidak bisa dirubah secara fleksibel dan perlu melakukan code ulang untuk merubah isi konten didalam website tersebut. Website statis tidak memiliki CMS, biasanya website jenis ini banyak dipergunakan untuk website yang tidak memerlukan perubahan konten yang cukup sering.


2. HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi.

Struktur Penulisan HTML :

<html>
<head><title> Judul dari halaman web </title></head>
<body> isi dokumen yang akan ditampilkan dalam web </body>
</html>

3. HTML5 adalah sebuah bahasa markah untuk menstrukturkan dan menampilkan isi dari Waring Wera Wanua, sebuah teknologi inti dari Internet. HTML5 adalah revisi kelima dari HTML (yang pertama kali diciptakan pada tahun 1990dan versi keempatnya, HTML4, pada tahun 1997[1]) dan hingga bulan Juni 2011 masih dalam pengembangan. Tujuan utama pengembangan HTML5 adalah untuk memperbaiki teknologi HTML agar mendukung teknologi multimedia terbaru, mudah dibaca oleh manusia dan juga mudah dimengerti oleh mesin.

Struktur Penulisan HTML5 :

<!DOCTYPE html>
<html lang="en">
<head>
<meta charset="utf-8">
<title>title</title>
<link rel="stylesheet" href="style.css">
<script src="script.js"></script>
</head>
<body>
<!-- page content -->
</body>
</html>

4. TAG HTML :





5. macam macam tag dalam HTML5






STUDI FIQIH - Sejarah Perkembangan Fiqih di Indonesia

Sejarah Perkembangan Fiqih di Indonesia

Download Hasil Presentasi saya dan teman saya disini :

https://www.evernote.com/shard/s236/sh/031428ff-0188-448c-bf68-9276ea1f11ab/2035b235852791389ce71264cb069317

Studi Fiqih - Sunnah

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabattentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebutsunnatullah (hukum alam).

Etimologi

Sunnah (سنة ˈsunnah, plural سنن sunan) adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan". Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Para penganut Sunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang dari tradisi dan komunitas (dari Muhammad)") atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.

Studi Fiqih - Urf

Urf atau ‘Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.

Pengertian ‘Urf

Kata ‘Urf secara etimologi (bahasa) berasal dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) dengan arti sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain. Sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat. Kata ‘urf sering disamakan dengan kata adat, kata adat berasal dari bahasa Arab عَادَةٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu (عَادَ-يَعُوْدُ) mengandung arti perulangan. Oleh karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf pengertiannya tidak melihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Sedangkan Kata ‘Urf secara terminologi, seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidah berarti : Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.

Landasan hukum ‘Urf

‘Urf tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqih yang diambil dari intisari Al-Qur’an.
"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (Al-‘Urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh."
—QS. Al-A’raf: 199
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, yang manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Kata al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi bahwa seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum sesama manusia, baik dalam soal mu‘amalah maupun adat istiadat.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu selam tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.

Macam-macam ‘Urf

Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada tiga macam :

Dari segi objeknya

Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi. Adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
b. Al-‘urf al-‘amali. Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan masyrakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi dengan cara tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya tambahan.

Dari segi cakupannya

Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
a. Al-‘urf al-‘am adalah kebiasaan tertentu yang bersifat umum dan berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah dan masyarakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang tersebut. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua;
a. Al-‘urf al-Shahih (Yang sah). Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Dengan kata lain, 'urf yang tidak mengubah ketentuan yang haram menjadi halal atau sebaliknya. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
b. Al-‘urf al-fasid (Yang rusak). Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Kebalikan dari Al-'urf ash-shahih, maka adat dan kebiasaan yang salah adalah yang menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah memberatakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. [5] dan praktik seperti ini adalah praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.
Para Ulama sepakat, bahwa al-urf al-fasid ini tidak dapat menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum.

Permasalahannya

‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat adakalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya bertentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :

Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus

Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang dikandung nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.

Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat umum

Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut. Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi (ucapan) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hukum secara umum.

Kedudukan ‘urf

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf yang sah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syari'at. Baik yang menyangkut dengan ‘urf umum dan ‘urf khusus, maupun yang berkaitan dengan ‘urf lafazh dan ‘urf amal, dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’.

Kisi Kisi UTS Studi Fiqih Tahun 2013





PREDIKSI :
NO 1a :

1. Syariat Islam (Arabشريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. 

CONTOH : 

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Al-Hadist

Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
  • Shaheh
  • Hasan
  • Dhaif (lemah)
  • Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertamaSyara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

NO 1b :

http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/ushul-fiqh-pengertian.html

NO 1c :

http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-mengenal-studi-fiqih.html

No 2a :

Wajib dalam bahasa Arab adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Contoh aktivitas


No 2b :

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas


No 2c :

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabattentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebutsunnatullah (hukum alam).

Etimologi

Sunnah (سنة ˈsunnah, plural سنن sunan) adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan".[1] Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Para penganut Sunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang dari tradisi dan komunitas (dari Muhammad)") atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.

No 2d :

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb)

No 2e :

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudlu di kamar mandi

No 2f :

SyubhatSyubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihadulama untuk menentukan status hukumnya.

Landasan hukum

Dari hadits yang terdapat dalam Shahihain dan juga dalam Arbain Nawawi :
”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
— Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Salah satu kaidah ushul fiqih berbunyi: "والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة" Wal aslu fi ‘adatinal ibahati hatta yajii u soriful ibahah “Dan hukum asal dari sesuatu adalah boleh (halal), sampai ada dalil (nash) yang memalingkan dari hukum asal (menjadi haram)“.

Kategori Syubhat menurut pendapat ulama

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."
Ibnu Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”
Al-Shan'ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Contoh Syubhat Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)


1) Keutamaan Sedekah,
  • Karena adanya beberapa oknum yang melakukan tindakan penipuan atas nama agama dibalik lembaga sosial, banyak masyarakat yang ragu bahkan enggan untuk bersedakah.
  • Ketika ada kotak Amal bantuan pembangunan Masjid yang ada dipinggir jalan, banyak Kaum muslimin yang malu Untuk bersedekah dikerenakan merasa Hal tersebut menunjukkan Agama islam adalah Agama peminta-minta.
 2) Penyalahgunaan Kata “Allah Mencintai Keindahan"
  • Banyak Muslimah yang Mengumbar Auratnya, karena mengatakan bentuk mereka mensyukuri Segala kenikmatan dan keindahan Fisik yang Allah berikan adalah dengan menjaga dan menampakkannya (tidak menyembunyikan nikmat-Nya).
3) Syubhat Kebersihan Sebagian dari Iman,
  • Banyak Umat Islam yang seringkali menunda bahkan tidak Shalat, Apabila mereka telah  selesai mengerjakan pekerjaan yang menyebabkan mereka berkeringat.. dengam Alasannya, karena mereka merasa tidak Suci, dan mereka akan sholat setelah Mandi.
  • Berwudhu Adalah salah satu bentuk menyucikan diri sebelum sholat. Lantas kenapa banyak Orang yang bersuci di tempat kotor penuh najis (Kamar Mandi/WC), dengan air yang juga  belum jelas kesuciannya untuk Bersuci ??
4) Syubhat dari Media Elektronik,
  • Banyak beredar dalam Iklan Televisi yang mengadakan Audisi menjadi pemain sinetron, hanya dengan Syarat Memiliki Rambut yang indah terurai. Hal ini menarik perhatian Muslimah untuk berbondong-bondong memamerkan auratnya..
  • Banyak Acara Televisi yang mengajarkan Ilmu Agama Islam dengan Keliru,
Contohnya ; 
  • Sakinah (Pencitraan Akhwat Bercadar yang Murahan)
  • Pesantren dan Rock n’ Roll (Pesantren senang Musik)
  • Ketika Cinta Bertasbih (Syubhat Berpoligami)
  • Ayat-Ayat Cinta (Tidak Ada Batasan pergaulan Antara Laki-Laki dan Wanita)
  • Islam KTP (Pencitraan Wajah Kaum Muslimin Islam yang beragam dan Negatif)
5) Syubhat Masalah Muslimah,
  • Wanita adalah Makhluk yang Indah, Bahkan keberadaannya selalu dihargai sehingga selalu Ada dalam iklan untuk meningkatkan Ratting penjualan barang.. Tak terkecuali iklan Rokok/Kopi.
  • Muslimah juga merasa harus menyuarakan demokrasi dalam aksi demonstrasi.
6) Syubhat Pemerintahan,
  • Tidak Ada batasan dalam Parlemen, sehingga Partai berlandaskan Agama Islam pun merasa perlu untuk merekomendasikan muslimah ikut didalamnya. Padahal Tugas Utama Wanita Adalah mengurusi Urusan Rumah Tangga.
No 2G :

Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan menurut ulama ushul diartikan dengan: 

الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ 

Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur. 

Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu: 

1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri. 

2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib, sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya. 

3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.

CONTOH :

1. Rukhshah diberikan kepada wanita untuk meninggalkan shalat ketika sedang haid atau nifas, tidak berpuasa ketika hamil atau menyusui.
2. "Jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". [al-Baqarah/2:184].
3.Bolehnya meninggalkan shalat jumat karena uzur musafir atau sakit tetapi menggantinya dengan shalat zuhur.

No 2h : 

Pengertian rukun
  • Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan seperti membaca al fatihah dalam shalat.
Rukun Shalat
  1. Niat
  2. Takbiratul ikhram
  3. Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
  4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
  5. Rukuk dengan tumakninah
  6. I’tidal dengan tumakninah
  7. Sujud dua kali dengan tumakninah
  8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
  9. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
  12. Membaca saam yang pertama
  13. Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut

No 2i :


Pengertian syarat
  • Syarat adalah sesuatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu seperti berwudhu sebelum shalat.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah baligh dan berakal
  3. Suci dari hadist
  4. Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat
  5. Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
  6. Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
  7. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
  8. Menghadap kiblat

No 2j :

Sah adalah salah satu dari hukum Islam. Sah adalah sesuatu perkara yang dilakukan sesuai dengan hukum syariat. 

Contoh :
Seperti salat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syaratnya, maka sah shalatnya.


No 2k :

Batal adalah salah satu dari hukum Islam. Batal adalah sesuatu perkara yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum syariat. Seperti salat yang dikerjakan dengan rukun dan syarat yang tidak sesuai.

Contoh : melakukan shalat tanpa penyempurnaan rukun ( misalkan tidak ada gerakan di antara salah satunya gerakan rukuk atau sujud dll)

NO 3A :
Dalam al-Qur’an banyak digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum, sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya adalah:
فما ل هؤلاء  القوم  لا يكادون  يفقهون  حديثا
“Mengapa kaum munafiq itu hampir tidak dapat memahami hakikat kebenaran…”. (QS. Al-Nisa`: 78)

NO 3B :
sabda Rasulullah SAW:
من يرد  الله  خيرا  يفقهه في  الدين
“Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, niscaya Allah akan berikan kepadanya mengerti tentang agama”.
Jelaslah bahwa kata al-Fiqh menurut bahasa, dari semua ayat dan hadits di atas, berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah, ‘ibadah, mu’amalah dan akhlak.
Lengkapnya :
http://khoerunisakhakiki.wordpress.com/2013/03/08/fiqh-dan-ushul-fiqh/
NO 4A :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-alquran.html

NO 4B :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-sunnah.html

NO 4C :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-ijma.html

NO 4D :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-qiyas.html

NO 4E :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-maslahah.html

NO 4F :
http://catatan-kuliah-teknik-informatika.blogspot.com/2014/10/studi-fiqih-urf.html